ICHA'S WORLD

welcome to icha's blog :)

WAWASAN NUSANTARA

pada 29 Maret 2011

1. PAHAM KEKUASAAN
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung, serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional,maupun global.
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

**MACHIAVELLI (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

**KAISAR NAPOLEON BONAPARTE (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

**JENDERAL CLAUSEWITZ (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

2. TEORI GEOPOLISTIK

Hakekat teori geopolitik : negara sebagai organisme yg dapat memperluas diri tetap dianut dengan bukti berupa makin berkembangnya paham yang menganggap sudah tidak diperlukannya lagi batas negara dengan segala aturannya yg menghambat lalu lintas semua aspek kehidupan internasional, terutama di bidang perekonomian, demi tercapainya kemakmuran yang setinggi-tingginya bagi manusia tanpa membedakan asal negaranya.
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara (bentuk, luas, letak, iklim dan sumber daya alam).

**FREDERICK RATZEL (1844-1904)
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut

**RUDOLF KJELLEN (1864-1922)
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

**KARL HAUSHAFER (1869-1964)
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

3. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional bangsa Indonesia : “ideologi dipergunakan sebagai Landasan Idiil dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kondisidan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia”.

Wawasan nasional bangsa Indonesia dinamakan WawasanNusantara

PAHAM KEKUASAAN DALAM WAWASAN NUSANTARA
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.

TEORI GEOPOLITIK DALAM WAWASAN NUSANTARA
Geopolitik I: persatuan dan kesatuan: Bhineka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan nusantara.
Paham Indonesia tentangnegara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago Barat: laut sebagai pemisah pulau laut sbg penghubung pulau, wilayah negara: satu kesatuan utuh tanah air.

4. BATAS WILAYAH INDONESIA
** TZMKO 1939 (territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie)

Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
• Zona Laut Teritorial
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
• Zona Landas Kontinen

Selanjutnya mengenai zona laut/maritim, Konvensi Hukum Laut (UNCLOS)1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur penetapan batas-batas terluarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum sebagai berikut:

1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara: 12 mil-laut
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yuridiksi khusus: 24 mil-laut
3. Zona ekonomi eksklusif: 200 mil-laut
4. Landas kontinen: antara 200-350 mil-laut
Disamping itu konvensi 1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan berhak untuk menetapkan:
5. Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya
6. Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya

**DEKLARASI DJUANDA 1957
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Deklarasi Djuanda adalah suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan. Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :

– Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.

– Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnyaserta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.

– Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.

– Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs)dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya. Negara Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan.. antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dihubungkan dengan lautan. Dengan demikian Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki wilayah daratan dan wilayah perairan. Namun sejak merdeka. Batas-batas wilayah perairan Indonesia belum dapat dipastikan. Bahkan apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan dalam hukum laut internasional, maka akan menimbulkan kerugian di pihak indoneia karena di dalam wilayah Negara kepulauan Indonesia ada terdapat laut bebas. Untuk itu, pada masa cabinet Djuanda, masalah wilayah perairan Negara Republik Indonesia menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus. Hal ini perlu dengan mengingat bunyi pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Bedasarkan hal tersebut maka seluruh wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisahkan baik daratan maupun lautan. Melalui berbagai macam perjuanagn yang dilakukan oleh cabinet Djuanda akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam pengumuman pemerintah tersebut dinyatakan sebagai berikut :
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.
Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Dalam deklarasi Djuanda ini ditetapkan batas perairan nasional dengan menggunakan prinsip-prinsip Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.

**UNCLOS 1982 (Hukum Laut)
Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%. Perundingan bilateral Indonesia-Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971. Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973. Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia. Pengumuman tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia dengan lebih dari 2 kali luas wilayah laut berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1960. Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 – 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :

– Batas laut territorial selebar 12 mil.

– Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.

– Batas ZEE adalah 200 mil.

– Batas landas benua lebih dari 200 mil.

Dalam wilayah itu negra boleh mengambil manfaat, tetapi harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Dengan disahkannya Konvensi hukum Laut tersebut tersebut berarti sebuah kemenangan bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan deklarasi Djuanda. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 disebutkan bahwa selain merupakan suatu kesatuan wilayah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Wawasan Nusantara juga mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan keamanan yang merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.

5. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
a. Unsur-unsur
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang

menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.

3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

b. Latar Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus puya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.

c. Asas
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari;
* Kepentingan atau tujuan yang sama,
* Keadilan,
* Kejujuran,
* Solidaritas,
* Kerjasama,
* Kesetiaan terhadap kesepakatan

d. Arah Pandang
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.

e. Kedudukan
Pancasila sebagai Filsafat, ideologi bangsa dan dasar negara
• UUD 1945 sebagai konstitusi negara
• Wawasan Nusantarasebagai geopolitik bangsa Indonesia
• Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia
• Politik dan Strategi Nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional

f. Fungsi
Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional
• Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungannya.
• Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional karena menjadi dasar hubungan antar bangsa
• Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian dunia

g. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

sumber:
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/teori-kekuasaan-sebagai-lahirnya_11.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917430-faktor-dan-latar-belakang-terjadinya/#ixzz1HzHhzkGz
wikipedia


2 responses to “WAWASAN NUSANTARA

  1. Selamat malam. Makasih atas infonya.

  2. Muhamad Yogi berkata:

    thanks ya cha.
    bermanfaat ni.
    makasih postingannya.
    mudah-mudahan bermanfaat untuk UAS

Tinggalkan komentar